Jakarta, 7 Agustus 2024
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jakarta Pusat ketika seorang penagih utang atau biasa dikenal sebagai “mata elang” dilemparkan motornya ke sungai oleh sekelompok warga. Kejadian ini terjadi saat penagih tersebut sedang menarik paksa motor milik seorang warga yang diduga menunggak cicilan.
Kejadian bermula ketika seorang pria, yang bekerja sebagai mata elang, mendatangi seorang pengendara motor di kawasan Tanah Abang. Pria tersebut mencoba menarik paksa motor pengendara tersebut karena diduga belum melunasi cicilan. Situasi menjadi panas ketika pemilik motor, yang merasa diperlakukan tidak adil, mulai berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Tidak butuh waktu lama, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi mulai berdatangan dan mencoba melerai. Namun, suasana semakin tidak terkendali ketika beberapa warga merasa simpati terhadap pemilik motor dan marah kepada penagih utang tersebut. Akibatnya, terjadilah keributan yang berujung pada tindakan nekat warga yang mengangkat motor penagih utang dan melemparkannya ke sungai yang berada di dekat lokasi kejadian.
Video insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial, menunjukkan detik-detik saat motor mata elang tersebut dilempar ke sungai. Video tersebut memicu berbagai reaksi dari netizen, banyak yang mendukung tindakan warga karena merasa penagih utang seringkali bertindak semena-mena, sementara ada juga yang menyayangkan tindakan anarkis tersebut.
Kepolisian setempat segera turun tangan untuk meredakan situasi dan melakukan penyelidikan. Kapolsek Tanah Abang, AKP Indra Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini dan mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Kami mengerti bahwa masyarakat mungkin merasa frustrasi dengan cara-cara penagihan yang agresif, namun tindakan anarkis seperti ini tidak dapat dibenarkan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian ini dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Indra Kusuma.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang dan menyarankan agar perusahaan pembiayaan lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai prosedur kepada pihak berwenang,” demikian pernyataan resmi APPI.
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjalankan tugas dan kewajiban dengan cara yang etis dan sesuai hukum. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak dapat menemukan solusi yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah utang piutang.