Raja Berita Terpopuler

Bank dan Asuransi Wajib Lapor Kasus Penyuapan atau Korupsi ke OJK

Spread the love

Jakarta, 18 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan asuransi, untuk melaporkan setiap indikasi kasus penyuapan atau korupsi yang terjadi di internal perusahaan mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pengawasan dan mendorong transparansi dalam industri jasa keuangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur tentang tata kelola perusahaan dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum. POJK tersebut mewajibkan lembaga keuangan untuk segera melaporkan kasus-kasus yang dicurigai atau terbukti terkait dengan penyuapan, korupsi, serta bentuk pelanggaran hukum lainnya kepada OJK.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus penyelewengan yang dapat merugikan nasabah dan merusak integritas industri keuangan di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (18/8).

Selain itu, lembaga keuangan juga diwajibkan untuk membentuk unit khusus yang bertugas menangani pengaduan terkait penyuapan atau korupsi. Unit ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa semua laporan disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. OJK juga menekankan pentingnya pelatihan berkala bagi karyawan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan pencegahan tindak korupsi.

Pelaku industri perbankan dan asuransi menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Ini juga akan membantu kami dalam menjaga reputasi perusahaan di mata nasabah dan investor,” ujar Direktur Utama sebuah bank BUMN yang enggan disebutkan namanya.

Namun, beberapa pelaku industri juga menyampaikan tantangan dalam implementasi kebijakan ini, terutama terkait dengan kesiapan sumber daya manusia dan teknologi untuk mendeteksi serta melaporkan kasus-kasus korupsi. OJK berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh lembaga keuangan dalam menerapkan kebijakan ini.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan penyuapan di sektor keuangan, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga stabilitas dan integritas industri jasa keuangan di Indonesia.

Exit mobile version