Jika KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan KTP warga untuk mendukung pasangan calon Dharma-Kun, beberapa langkah dan implikasi yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
Penyelidikan oleh Bawaslu: Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan melakukan penyelidikan untuk memverifikasi klaim bahwa KTP warga telah dicatut atau digunakan tanpa izin. Ini bisa melibatkan pemeriksaan dokumen, klarifikasi dengan pihak terkait, dan pengumpulan bukti. Rekomendasi Bawaslu: Setelah penyelidikan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU DKI mengenai langkah-langkah yang harus diambil. Rekomendasi ini bisa mencakup tindakan…