Tanggal: 8 September 2024
Bekasi, Indonesia – Otoritas kota Bekasi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap penjual lontar di wilayahnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Bapak Muhammad Rizal, sebagai respons terhadap laporan terbaru mengenai dugaan pungli yang melibatkan oknum Satpol PP.
Laporan mengenai dugaan pungli ini muncul setelah sejumlah penjual lontar di pasar-pasar tradisional Bekasi mengeluhkan adanya permintaan uang suap dari anggota Satpol PP sebagai syarat untuk izin atau pemantauan. Lontar, sebagai produk lokal yang populer di kalangan masyarakat, menjadi perhatian khusus karena keluhan ini berpotensi merusak reputasi dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.
“Setiap laporan tentang pungli akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami tidak akan menoleransi tindakan korupsi dari siapapun, termasuk anggota Satpol PP. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik,” tegas Wali Kota Rizal dalam konferensi pers yang digelar pagi ini.
Berdasarkan pernyataan dari Dinas Inspektorat Kota Bekasi, investigasi internal telah dimulai untuk mengusut dugaan pungli ini. Tim khusus dibentuk untuk memverifikasi klaim dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Jika terbukti ada anggota Satpol PP yang terlibat, mereka akan dikenakan sanksi administratif atau disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan dan adil. Sanksi akan diterapkan kepada oknum yang terbukti bersalah, dan kami akan berupaya sekuat tenaga untuk mencegah praktik pungli serupa di masa mendatang,” kata Kepala Dinas Inspektorat, Ibu Anita Widya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk pungli atau pelanggaran yang mereka temui melalui saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah kota. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir dan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Penjual lontar, yang biasanya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengharapkan adanya kejelasan dan penegakan hukum yang tegas agar mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih nyaman dan tanpa tekanan. Beberapa di antaranya bahkan menilai bahwa kejadian ini merupakan bentuk perlakuan tidak adil yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami hanya ingin bisa berdagang dengan tenang dan tidak terbebani oleh biaya tambahan yang tidak seharusnya,” ujar salah seorang penjual lontar, Bapak Yanto, dalam wawancara terpisah.
Pemerintah Kota Bekasi berjanji akan terus memantau situasi ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa semua aparat penegak hukum beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sanksi tegas diharapkan menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.