Jakarta – Tim Pekerja Khusus (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengungkap adanya indikasi praktik jual beli visa dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menyorot kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji, yang seharusnya menjadi hak bagi umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah di tanah suci.
Ketua Timwas DPR yang juga anggota Komisi VIII DPR, Ahmad Basarah, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proses pengurusan visa haji untuk tahun ini. “Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik tidak benar dalam penerbitan visa, termasuk indikasi jual beli visa,” ujar Ahmad Basarah dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.
Praktik jual beli visa ini diduga melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan koneksi dan jaringan untuk memperoleh visa haji secara tidak sah dengan imbalan tertentu. Hal ini dapat merugikan jamaah haji yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah dengan terjaminnya prosedur yang adil dan transparan.
DPR berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik jual beli visa ini dan menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keberlangsungan haji yang berkualitas dan tanpa penyelewengan. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti temuan ini secara serius,” tambah Ahmad Basarah.
Kementerian Agama, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan ibadah haji, juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah konkret dalam menangani masalah ini. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan praktik ilegal semacam ini dan untuk selalu mempercayakan pengurusan haji mereka kepada jalur resmi dan terverifikasi.
Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait investigasi praktik jual beli visa haji ini oleh Timwas DPR. Semoga upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan dapat mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.