Yogyakarta, 3 Juli 2024 – Seorang influencer media sosial ternama di Yogyakarta, berinisial AR (28), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam promosi judi online. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada Rabu malam (2/7).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan konten-konten promosi judi online yang diunggah oleh AR di berbagai platform media sosialnya. AR yang memiliki ratusan ribu pengikut diketahui secara aktif mempromosikan situs judi online melalui unggahan di Instagram dan YouTube.
Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Budi Santoso, Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY.
Kombes Budi menjelaskan bahwa AR diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas promosi judi online tersebut. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tambah Budi.
Dalam penggerebekan di kediaman AR, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan tersebut.
AR sendiri membantah tuduhan tersebut saat diperiksa oleh polisi. Saya hanya menerima tawaran kerja sama tanpa mengetahui detail lebih lanjut,” ujar AR dalam keterangannya kepada polisi.
Penangkapan AR ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan pengguna media sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam memilih konten yang mereka promosikan. “Kami akan terus memantau aktivitas di media sosial dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam promosi kegiatan ilegal seperti judi online,” tegas Kombes Budi.
Kasus ini juga mendorong pihak kepolisian untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perjudian online, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terpengaruh oleh konten-konten di media sosial. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyebarkan informasi dan edukasi yang lebih intensif mengenai dampak negatif perjudian online,” ujar Budi.
AR kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.